Kasasi Crazy Rich Budi Said soal 1,1 Ton Emas Dikabulkan MA, Hukum Antam Bayar Emas Rp 1,1 Triliun

Nhico
Nhico

Rabu, 06 Juli 2022 11:42

Emas Antam.(F-INT)
Emas Antam.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan.

Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.

Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018.

Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding.

Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...