Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, mengingatkan anggota DPRD Pangkep tidak melakukan korupsi terkait pokok pikiran (pokir) dewan.
Hal tersebut disampaikan Tri Budi ke awak media saat meninggalkan ruang rapat koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, di aula pertemuan Kantor Bupati Pangkep, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (15/7/2024).
Baca Juga :
“Kami saat ini melakukan pemantauan di tiga hal, yaitu proyek strategis, Pokir DPRD dan dana hibah,” ungkap Tri Budi.
Pada kesempatan ini, Tri Budi menyampaikan, pihak KPK meminta DPRD Pangkep untuk memperbaiki kamus usulan Pokir mereka.
“Catatan kami untuk Pokir DPRD, diperbaiki kamus usulannya bahwa Pokir itu adalah sarana menyampaikan hasil reses saja. Tidak ada itu jatah-jatahan atau milik DPRD secara aturan dan regulasi,” kata dia.“Kalau pun Pokir itu diakomodir oleh pemerintah daerah, maka pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan milik DPRD,” tegas Tri Budi.
Kendati demikian, Tri Budi tak menampik, adanya kecenderungan anggota dewan menganggap Pokir tersebut milik DPRD.
“Ada kecenderungan ke arah sana, menganggap Pokir jadi milik DPRD. Jadi kami ingatkan, Pokir itu bukan milik anggota DPRD, tapi Pokir itu adalah bagian dari aspirasi yang disampaikan DPRD ke pemerintah daerah, nanti pemerintah daerah yang mengeksekusinya sesuai dengan tahap RPJMD,” pungkas Tri Budi.
Komentar