Kasihan, Ada 3 Bayi di Dalam Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh

Editor
Editor

Sabtu, 09 Januari 2021 20:39

Kasihan, Ada 3 Bayi di Dalam Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh

Pedoman Rakyat, Jakarta – Total ada 56 orang dalam pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu (5/9/2021).

Diketahui, dua pilot dan empat awak kabin berada di dalam pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak itu.

Data yang diperoleh, 56 penumpang di dalam pesawat tersebut terdiri dari 46 penumpang dewasa, tujuh penumpang anak-anak dan tiga bayi.

Tim SAR, Babinsa, Pospol Pulau Lancang telah melakukan pengecekan di lokasi diduga pesawat tersebut jatuh.

Dan berdasarkan info dari nelayan setempat, melihat ada benda jatuh di laut sekitar perairan Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Andai saja, pesawat milik perusahaan PT Sriwijaya Air ini tidak mengalami kejadian ini, Sriwijaya Air tiba di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat sekitar pukul 15.44 WIB. (adi)

Penulis : adi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...