Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (PT BBM) di Batam.
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7/2023) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga :
Ali belum mengungkapkan soal barang-barang yang ditemukan dan disita dari penggeledahan tersebut. Hal ini mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkap Ali.
Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.

Komentar