Kasus Andi Pangerang, Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN

Nhico
Nhico

Selasa, 16 Mei 2023 13:42

Kasus Andi Pangerang, Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komnas HAM menerima laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Komnas HAM akan memanggil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. Dia awalnya mengatakan Komnas HAM tidak boleh menolak laporan terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Kita tidak boleh menolak semua pengaduan kan, jadi semua pengaduan akan kita terima. Kedua kita akan mempelajari terkait pelanggaran HAM-nya tentang kebebasan beragama ini,” ujar Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan memanggil Kepala BRIN. Dia menyebutkan pemanggilan itu untuk mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Peneliti BRIN Andi Pangerang sehingga diadukan oleh Muhammadiyah ke Komnas HAM.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...