Pedoman Rakyat, Makassar – Sejak ditangani Ditelresktimsus Polda Sulsel, Kasus BNPT Sulsel hingga kini belum juga menetapkan tersangka. Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) mendesak KPK melakukan supervisi secepatnya perkara tersebut.
Direktur LAKSUS, Muh Ansar mengatakan supervisi KPK sudah harus segera dilakukan, agar terbebas dari intervensi oknum yang berkepentingan.
“Sampai saat ini belum ada tersangka, makanya kita mendesak KPK melakukan supervisi,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11)
Baca Juga :
Muh Ansar menguraikan, penyaluran dana BPNT di Sulsel diduga kuat terjadi mark up. Dari hasil invesitigasi yang dilakukan lembaganya, dugaan terjadinya penyimpangan bermula dari keluarnya surat keputusan penunjukan suplier BPNT. Skep ini, kata Muh Ansar, diduga tidak sesuai dengan buku pedoman sembako 2020.
Kata Dia, BPNT sejak pandemi covid mendapat tambahan anggaran yang semula satu keluarga penerima manfaat (KPM) Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Ini menjadi salah satu program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di bidang pemulihan ekonomi perlindungan sosial.
Lebih jauh dia menguraikan, tak sedikit masyarakat Sulsel yang protes dengan BPNT ini, lantaran kualitas barang diduga tidak sesuai dengan harga.
“Penunjukan suplier tunggal di setiap kabupaten kami pertanyakan, apakah sudah sesuai pedoman sembako atau tidak. Tujuan BPNT itu sendiri adalah memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar E-Warong. Masyarakat menerima item berupa paket beras, telur dan Ikan kaleng,” kata Muh Ansar.
Sesuai juknis masyarakat boleh memilih item barang sesuai kebutuhan dan tidak harus habis Rp 200 ribu perbulan.
Muh Ansar kemudian mempertanyakan keberadaan ikan kaleng dalam paket ini. Untuk item ikan kaleng ini, kata Muh Ansar, diduga terjadi mark up besar. Indikasinya, harga barang itu disinyalir sangat jauh selisihnya dengan harga yang dikeluarkan oleh pihak distributor.
Jika dikalkulasi selisih harga itu dengan semua jumlah Keluarga Penerima Manfaat di seluruh kabupaten kota di Sulsel maka dugaan mark up nya mencapai puluhan miliar.
“Jumlah itu tidak main main. Kami minta KPK usut tuntas kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kasihan rakyat. Bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan hidup mereka justru diduga di mark up oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Muh Ansar.
“Kami juga mempertanyakan kerja tim pengawasan dalam penyaluran bantuan ini dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota di Sulsel,” tandasnya.
Selain mendesak KPK, Muh Ansar juga meminta Komisi III khususnya dari Dapil Sulsel untuk mempertanyakan kasus ini kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK di Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Saya meminta Komisi III untuk membahas masalah ini dengan serius pada RDP mendatang. Ini menjadi sangat penting karena menyangkut hak hak rakyat kecil di Sulsel,” tegas Muh Ansar. (dir)
Komentar