Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri itu sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara bila denda tidak dibayarkan.
“Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Afrizal.
Vonis terhadap Baiquni dijatuhkan sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya,” sebut Hakim.
Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo. Selain itu, dalam dia juga dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Komentar