Pedomanrakyat.com, jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri untuk dilengkapi (P-19).
Berkas-berkas yang dikembalikan itu yakni atas nama Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (REPL), Bripka Ricky Rizal (RRW), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga :
“Berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” ungkapnya.
Sementara itu, berkas perkara tersangka atas nama Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara Putri juga bakal dikembalikan ke penyidik.
Komentar