Kasus Korupsi Bandara Mengkendek Toraja Sulsel Segera Disidangkan

Editor
Editor

Jumat, 08 Januari 2021 16:09

Kasus Korupsi Bandara Mengkendek Toraja Sulsel Segera Disidangkan

Pedoman Rakyat, MakassarDirektorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menyatakan berkas perkara kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi Mengkendek, Toraja, Sulsel, lengkap alias P21 pada Kamis (7/1) kemarin. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditresmsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, kasus tersebut telah bergulir kurang lebih 7 tahun.

“Setelah sebelumnya berkas tersebut telah bolak balik selama 7 tahun, dan sempat 4 kali di supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, akhirnya P-21, ” kata Widoni, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, molornya kasus tersebut karena berkas kasus tersebut sering dikembalikan oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi karena belum cukup bukti, termasuk adanya beberapa syarat formil dan syarat materil yang belum terpenuhi.

“Setelah kami berkoordinasi secara intens dengan pihak Kejati Sulsel, akhirnya berkas perkara itu dinyatakan lengkap, ” ucap Widoni.

Kendati begitu, Wildoni tak menampik, perkara yang dinyatakan lengkap tersebut hanya berkas perkara satu orang tersangka, yakni mantan Sekda Kabupaten Tanah Toraja, sementara yang lainnya dijanjikan akan menyusul.

“Untuk pelimpahan tahap dua tersangka lainnya, nanti akan dilimpahkan secara serentak, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkasnya dilengkapi oleh penyidik,” lanjutnya.

Diketahui penyidikan kasus ini telah bergulir pada tahun 2014 hingga tahun 2020 ini. Diawal tahun ini perkara tersebut akhirnya menemui titik terang.

Kejaksaan Tinggi Sulsel, sebelumnya sempat menyinggung hal itu dan mengatakan kasus tersebut telah berhasil diungkap.

“Kasus itukan sebelumnya dianggap sulit, saya dengar beberapa kali bolak-balik. Tapi setelah saya lihat, eh kasus yang mirip dengan ini pernah saya tangani. Makanya saya langsung kasih petunjuk dan sekarang sudah beres itu, tinggal tunggu saja tahap duanya,” ujar Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar pada, Selasa 22 Desember lalu.

Diketahui dalam kasus tersebut ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat menjalani masa penahanan. Namun karena dianggap tidak cukup bukti, kedelapan tersangka keluar demi hukum, karena masa tahanannya telah habis.

Kendati begitu, tahun 2020 lalu, kasus ini kemudian kembali dibuka, dan akhirnya penyidik Ditresktimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara dan melengkapi bukti yang selama ini menghambat.

Sekedar informasi dalam kasus ini diketahui ada delapan orang tersangka, Masing-masing mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja Enos Karoma, Kepala Bappeda Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang, Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, dan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. (dir)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Mei 2025 18:18
Panja DPRD Sulsel Temui PT Yasmin, Tayakan Kepastian Penyerahan Lahan 12,11 Ha Milik Pemprov
Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri, di Kawasan Center ...
Daerah06 Mei 2025 17:38
Wabup Puspawati Hadiri Rapat Virtual Penguatan Pengawasan Perizinan Daerah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati, mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri seb...
Metro06 Mei 2025 16:33
Makassar-Swiss Jajaki Peluang Kerjasama Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Kerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. ...
Metro06 Mei 2025 15:39
Yosia Rinto Kadang Dorong Penambahan Alat Ekskavator demi Menunjang Pekerjaan di UPT Wilayah II
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Yosia Rinto Kadang, mendorong penambahan alat ekskavator di Unit Pelaksana...