Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 11:36

Garuda Indonesia.(F-INT)
Garuda Indonesia.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Kejaksaan Agung  (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan terhitung untuk 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-10/F.2/03/2022.

“Terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

AB disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” kata Ketut.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Garuda Indonesia. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.

Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kemudian, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...