Fadil menerangkan, angka kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) KSP Indosurya yang diterima Kejagung.
“Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun,” ujarnya.
Melihat begitu besar kerugian dari kasus KSP Indosurya ini, maka dia mengimbau masyarakat agar lebih cermat jika hendak memulai investasi. Sebab, marak perusahaan investasi yang tidak bertanggung jawab dan justru merugikan nasabah.
“Saya imbau untuk hati-hati menginvestasi karena sekarang banyak perusahaan yang merugikan,” imbau Fadil.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan satu tersangka atas nama Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Diketahui, para tersangka dan terdakwa dijerat UU Perbankan dan UU TPPU. Dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar