Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp160 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Editor
Editor

Rabu, 28 September 2022 21:14

Korban Kasus KSP Indosurya.(F-INT)
Korban Kasus KSP Indosurya.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp106 triliun dengan korban mencapai 23 ribu orang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian Rp106 triliun dialami para korban kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami (hingga) Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).taboola mid article

Fadil menerangkan, angka kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) KSP Indosurya yang diterima Kejagung.

“Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun,” ujarnya.

Melihat begitu besar kerugian dari kasus KSP Indosurya ini, maka dia mengimbau masyarakat agar lebih cermat jika hendak memulai investasi. Sebab, marak perusahaan investasi yang tidak bertanggung jawab dan justru merugikan nasabah.

“Saya imbau untuk hati-hati menginvestasi karena sekarang banyak perusahaan yang merugikan,” imbau Fadil.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan satu tersangka atas nama Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Diketahui, para tersangka dan terdakwa dijerat UU Perbankan dan UU TPPU. Dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Januari 2025 13:51
Tunggu Wali Kota Terpilih, Fraksi Mulia DPRD Makassar Minta Pemkot Tunda Lelang Fisik 2025: Jangan Terburu-buru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi Mulia DPRD Makassar meminta SKPD di lingkup Pemkot untuk menunda pelaksanaan lelang kegiatan fisik tahun an...
Daerah18 Januari 2025 13:28
Pemkab Maros Targetkan Program Makan Bergizi Gratis Sampai ke Pelosok Secepatnya
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mempercepat cakupan program Makan Bergizi Gratis ke semua wilayah. Pemkab me...
Hiburan18 Januari 2025 13:21
Ko Apex Ungkap Perselingkuhan Dinar Candy dari Lapas, Bisa Pegang HP?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bikin unggahan di akun Instagram soal dugaan perselingkuhan Dinar Candy, warganet curiga Ko Apex tidak di Lapas ata...
Otomotif18 Januari 2025 12:52
Jorge Martin Pakai Tekad Nomor 1 pada MotoGP 2025: Ini yang Saya Perjuangkan Selama Hidup Saya!
Pedomanrakyat.com, Spanyol – Jorge Martin mengutarakan ambisinya bersama tim barunya Aprilia Racing pada MotoGP 2025 meski diadang lawan berat d...