Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp160 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Editor
Editor

Rabu, 28 September 2022 21:14

Korban Kasus KSP Indosurya.(F-INT)
Korban Kasus KSP Indosurya.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp106 triliun dengan korban mencapai 23 ribu orang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian Rp106 triliun dialami para korban kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami (hingga) Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).taboola mid article

Fadil menerangkan, angka kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) KSP Indosurya yang diterima Kejagung.

“Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun,” ujarnya.

Melihat begitu besar kerugian dari kasus KSP Indosurya ini, maka dia mengimbau masyarakat agar lebih cermat jika hendak memulai investasi. Sebab, marak perusahaan investasi yang tidak bertanggung jawab dan justru merugikan nasabah.

“Saya imbau untuk hati-hati menginvestasi karena sekarang banyak perusahaan yang merugikan,” imbau Fadil.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan satu tersangka atas nama Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Diketahui, para tersangka dan terdakwa dijerat UU Perbankan dan UU TPPU. Dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional20 Oktober 2026 15:24
Tamsil Linrung Tulis Buku Asta Cita Prabowo, Bedah Program Sekolah Gratis, MBG hingga Kampung Nelayan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, mendukung agenda kesejahteraan yang diusung Presiden...
Nasional20 Oktober 2026 14:17
Kemenhut Pulangkan Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal dari India, Rocky Kini Bernama Heera
Pedomanrakyat.com, Deli Serdang— Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perd...
Metro20 Oktober 2026 13:58
Cegah Pengangguran, Appi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah den...
Ekonomi20 Oktober 2026 13:52
Pendapatan Tinggi, Belanja Rendah: Serapan APBD Maros Baru 58 Persen
Pedomanrakyat.com, Maros – Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros hingga September 2026 baru mencapai 58 persen. Capaian ini tert...