Kasus Manipulasi Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Jumat, 27 Desember 2024 16:07

 "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara.
"Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim Tony menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

Selain hukuman bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Desember 2024 19:54
DPRD Sulsel Terima Aspirasi Massa Aksi dari BEM UNM Soal Penolakan Kenaikan PPN 12 persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, menerima massar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Negeri M...
Daerah27 Desember 2024 18:41
Syaharuddin Alrif Serahkan 14 Combine Harvester: Semoga Tingkatkan Ekonomi Petani Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, melakukan penyerahan bantuan combine harvester, d...
Ekonomi27 Desember 2024 17:59
Kalla Translog Gelar Kegiatan CSR Mengajar-Berbagi di Desa Babangen Bantaeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Translog menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan aktif berkontribusi dal...
Metro27 Desember 2024 17:14
Hasil Reses Fraksi NasDem: Sulsel Butuh Perbaikan Infrastruktur, Sistem Sanitasi, Drainase, dan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, melaporkan hasil Reses Masa Persidangan I (satu) Tahun 2024/2025 Anggota Frak...