Pedomanrakyat.com, Surabaya – Pengacara DSA (29), korban penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas berencana melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura ingin melaporkan karena tiga polisi yang diduga menyembunyikan fakta penganiayaan kliennya.
Mereka adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Baca Juga :
- Ditemukan 10 Ribu Sembako Diduga untuk Cagub 01 di Bone, Milik Profesor Zakir Sabara-Libatkan Polisi
- Usai Vonis, Guru Supriyani akan Tuntut Balik Aipda WH dan Polisi yang Lakukan Kriminalisasi
- Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara
Dimas mengatakan pihak Polsek Lakasantri sempat menyebut DSA meninggal dunia karena penyakit lambung.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya pernah menyebut tidak ada luka pada jenazah DSA.
“Menurut saya pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Senin (9/10).
Pernyataan-pernyataan itu terlontar sebelum Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus ini dan melakukan autopsi kepada jenazah DSA.
“Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap,” ucapnya.
Saat ini, Dimas mengaku masih menyusun laporan sebelum diajukan ke Propam Polda jatim.
Komentar