Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya merilis barang bukti yang menjadikan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Dea Onlyfans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret silam. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022
Saat melakukan penangkapan, pihak berwajib menemukan deretan foto telanjang dan video panas tersangka bersama seorang pria.
Baca Juga :
Video tersebut, kemudian didistribusikan ke situs OnlyFans oleh akun @gresaidss. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea melakukan itu secara sadar akibat motif ekonomi.
“Penghasilan tersangka dari OnlyFans antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam sebulan,” ujar Auliansyah Lubis saat jumpa pers yang digelar di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Selain foto dan video syur, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Dea OnlyFans. Baju cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, ponsel, hingga kartu ATM.
Saat ini kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus pornografi Dea OnlyaFans.
Komentar