Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Sekretaris Satpol PP Mardani Dituntut 6 Bulan Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 01 November 2021 22:48

Pasutri yang menjadi korban pemukulan eks sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Ali.
Pasutri yang menjadi korban pemukulan eks sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Ali.

Pedoman Rakyat, Makassar- Terdakwa oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang terlibat kasus penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) dituntut 6 bulan kurungan penjara.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, terdakwa dituntut oleh Tim JPU telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana.

“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.

Kurungan 6 bulan bui itu juga dikurangi selama proses penahanan Mardani sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah membenarkan jika kliennya dituntut selama enam bulan penjara.

“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tercantum di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika Satpol PP Gowa melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha pada saat dilaksanakannya operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, terhadap pemilik warung kopi yang merupakan sepasang suami istri, Rabu 14 Juli 2021 malam. Dipicu karena korban tak diterima ditegur soal pakaian yang dikenakan.

Patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satpol PP Gowa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, dimana seluruh kegiatan masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat beraktifitas hingga pukul 17.00 WITA.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 Januari 2025 15:02
Kabar Baik! DPRD Enrekang Akan Perjuangkan Sertifikasi Guru Dibayar Lima Kali Tahun Ini
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menyatakan akan memperjuangkan pembayaran sertifikasi guru seban...
Metro18 Januari 2025 14:41
Sahroni Minta Polda DIY Selesaikan Kasus Pencurian 5 Batang Kayu secara Restorative Justice: Apa itu yang Disebut Adil?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta menggunakan pendekatan restorative justic...
Nasional18 Januari 2025 14:37
Ketua Komisi II Pastikan Pembentukan Norma Baru UU Pemilu Transparan dan Akuntabel
Pedomanrakyat.com, jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pembentukan norma presidential threshold dalam rangka rek...
Politik18 Januari 2025 14:34
Irma Suryani Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Ambil dari Cukai Rokok Saja
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, tidak sepakat dengan usulan penggunaan dana zakat...