Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Sekretaris Satpol PP Mardani Dituntut 6 Bulan Penjara

Nhico
Nhico

Senin, 01 November 2021 22:48

Pasutri yang menjadi korban pemukulan eks sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Ali.
Pasutri yang menjadi korban pemukulan eks sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Ali.

Pedoman Rakyat, Makassar- Terdakwa oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang terlibat kasus penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) dituntut 6 bulan kurungan penjara.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, terdakwa dituntut oleh Tim JPU telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana.

“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.

Kurungan 6 bulan bui itu juga dikurangi selama proses penahanan Mardani sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah membenarkan jika kliennya dituntut selama enam bulan penjara.

“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tercantum di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika Satpol PP Gowa melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha pada saat dilaksanakannya operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, terhadap pemilik warung kopi yang merupakan sepasang suami istri, Rabu 14 Juli 2021 malam. Dipicu karena korban tak diterima ditegur soal pakaian yang dikenakan.

Patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satpol PP Gowa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, dimana seluruh kegiatan masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat beraktifitas hingga pukul 17.00 WITA.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...