Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi III DPR ikut menyoroti kasus seorang WNI asal Sulawesi Selatan berinisial MS yang divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp200 juta atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat ibadah umrah pada November 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab segera mengambil tindakan.
“Kasus ini diputuskan dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak. Jadi saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga :
Dia menilai pendampingan hukum sangat penting dalam kasus ini. Sebab kejelasan kasus ini masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.
“Terlebih jika kita lihat, kasus ini masih mengandung simpang siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya,” katanya.
“Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris,” pungkasnya.
Komentar