Kawal Transisi Pengelolaan Bandung Zoo, Kemenhut Pastikan Standar Kesejahteraan Satwa Menjadi Prioritas Utama

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Mei 2026 11:13

Kawal Transisi Pengelolaan Bandung Zoo, Kemenhut Pastikan Standar Kesejahteraan Satwa Menjadi Prioritas Utama

Pedomanrakyat.com, Bandung – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemilihan mitra baru dalam pengelolaan kawasan eks Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengelolaan ke depan tidak hanya profesional secara administratif, tetapi juga memenuhi kaidah konservasi dan kesejahteraan satwa yang ketat.

​Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah melaksanakan proses lelang atau beauty contest Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan eks kebun binatang tersebut.

​Kementerian Kehutanan terlibat aktif dalam tim KSP dan panitia pendukung pemilihan mitra. Pemilihan ini akan memastikan bahwa aspek teknis, manajerial, dan pengalaman peserta tender selaras dengan standar pengelolaan ruang terbuka hijau serta fasilitas edukasi dan rekreasi yang terintegrasi.

Hingga saat ini, proses telah memasuki tahap penjelasan lelang (aanwijzing) yang diikuti oleh 5 (lima) pendaftar. Sesuai dengan tata waktu dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan pemenang dijadwalkan akan diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Sebagai langkah preventif selama masa transisi, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal KSDAE telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemkot Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa dan penanganan pekerja di lokasi tersebut.

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh calon pengelola wajib mematuhi standar teknis internasional dan nasional, termasuk:

  • Standar Kandang: Wajib menyesuaikan kebutuhan biologis, ruang gerak, sirkulasi udara, pencahayaan, serta pengayaan lingkungan (enrichment).
  • Standar Pakan: Harus memenuhi nutrisi spesifik berdasarkan jenis, umur, dan kondisi kesehatan satwa di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Rujukan Regulasi: Seluruh operasional harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.9/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa.

​Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama. Kemenhut memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas untuk menjalankan prinsip animal welfare sesuai regulasi yang berlaku.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 September 2026 16:21
Legilator Sulsel Muhtadin Dorong Pembangunan Embung di Pinrang, Perkuat Pasokan Air Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhtadin, mendorong pembangunan embung di Desa Pananrang, Kecamatan Mattir...
Daerah18 September 2026 15:41
Wabup Puspawati Tegaskan Luwu Timur Siap Eksekusi Arahan Presiden Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Pedomanrakyat.com, Lutim– ‎Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi arahan Presiden RI terkait pemetaan sektor po...
Daerah18 September 2026 14:28
BBM Kembali Normal, Pemkab Maros Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
Pedomanrakyat.com, Maros — Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Maros kembali diberlakukan setelah pasokan dan distribusi BBM dinyatakan norma...
Politik18 September 2026 14:08
DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Ketiga Tata Tertib Dewan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar digelar di Ruang Sipakatau La...