Kawal Transisi Pengelolaan Bandung Zoo, Kemenhut Pastikan Standar Kesejahteraan Satwa Menjadi Prioritas Utama

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Mei 2026 11:13

Kawal Transisi Pengelolaan Bandung Zoo, Kemenhut Pastikan Standar Kesejahteraan Satwa Menjadi Prioritas Utama

Pedomanrakyat.com, Bandung – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemilihan mitra baru dalam pengelolaan kawasan eks Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengelolaan ke depan tidak hanya profesional secara administratif, tetapi juga memenuhi kaidah konservasi dan kesejahteraan satwa yang ketat.

​Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah melaksanakan proses lelang atau beauty contest Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan eks kebun binatang tersebut.

​Kementerian Kehutanan terlibat aktif dalam tim KSP dan panitia pendukung pemilihan mitra. Pemilihan ini akan memastikan bahwa aspek teknis, manajerial, dan pengalaman peserta tender selaras dengan standar pengelolaan ruang terbuka hijau serta fasilitas edukasi dan rekreasi yang terintegrasi.

Hingga saat ini, proses telah memasuki tahap penjelasan lelang (aanwijzing) yang diikuti oleh 5 (lima) pendaftar. Sesuai dengan tata waktu dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan pemenang dijadwalkan akan diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Sebagai langkah preventif selama masa transisi, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal KSDAE telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemkot Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa dan penanganan pekerja di lokasi tersebut.

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh calon pengelola wajib mematuhi standar teknis internasional dan nasional, termasuk:

  • Standar Kandang: Wajib menyesuaikan kebutuhan biologis, ruang gerak, sirkulasi udara, pencahayaan, serta pengayaan lingkungan (enrichment).
  • Standar Pakan: Harus memenuhi nutrisi spesifik berdasarkan jenis, umur, dan kondisi kesehatan satwa di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Rujukan Regulasi: Seluruh operasional harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.9/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa.

​Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama. Kemenhut memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya harus memiliki kapabilitas untuk menjalankan prinsip animal welfare sesuai regulasi yang berlaku.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Agustus 2026 21:31
Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan y...
Metro03 Agustus 2026 21:24
Operasi ETOS Perdana di RSUD Labuang Baji, Perluas Pilihan Layanan Bedah Saraf Minimal Invasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – RSUD Labuang Baji terus mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan, khususnya di bidang bedah saraf. Kini, rumah sa...
Metro03 Agustus 2026 20:35
Inspiratif! Ketua RT di Makassar Berhasil Bangun Budaya Pilah dan Olah Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman me...
Daerah03 Agustus 2026 19:24
Sekda Pinrang Ajak Warga Rayakan HUT RI dengan Semangat Persatuan, Bukan Kemewahan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pinrang tahun 2026 ...