Pedoman Rakyat, Muratara – Kebanyakan menonton film porno, seorang remaja berinisial UNS (15) di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) nekat memperkosa adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, membenarkan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan UNS kepada adik kandungnya tersebut.
Dikatakan Eko, pelaku UNS dan korban tiinggal bersama ibu asuh mereka berinisial SR (41). Saat kejadian SR sedang tidak berada di rumah, sehingga UNS pun mengajak korban yang masih berusia 13 tahun ke dalam kamar mandi. “Saat itulah pelaku UNS memaksa korban dan melakukan tindak asusila tersebut,” katanya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga :
Menurutnya, perbuatan pelaku sendiri terbongkar setelah korban yang mengalami trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada SR. kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya UNS mengaku khilaf karena keseringan nonton video porno dari internet,” katanya.
Selain itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara juga memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban yang masih mengalami trauma agar memudahkan proses penyelidikan. “Korban trauma, takut serta malu untuk bertemu orang,” katanya.
Sementara untuk pelaku UNS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Komentar