Kecuali Warga Ini, Masuk Makassar Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Editor
Editor

Kamis, 09 Juli 2020 06:56

Kecuali Warga Ini, Masuk Makassar Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan memutus mata rantai penyebaran Korona dengan memperketat akses keluar-masuk Makassar. Aturan tersebut secara resmi di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (7/7/2020).

Dengan menyertakan surat keterangan (suket) bebas Covid bagi orang-orang yang ingin masuk dan keluar Kota Makassar.

Asisten I Pemkot Makassar M Sabri mengatakan, suket tidak berlaku bagi TNI,Polri,ASN, karyawan-buruh yang berasal dari Maros, Gowa dan Takalar.

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak-balik masuk,” kata Sabri, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja,” katanya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid yang bisa didapatkan di puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Adapun poin dalam Perwali BAB IV tentang Pembatasan Wilayah, pasal 12, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan berbadan sehat/surat keterangan bebas Covid.

“Yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan/atau petugas yang berwenang baik dari instansi pemerintah dan/atau swasta,” isi salinan tersebut.

Kemudian, dalam ayat (2) dituliskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dan menggunakan kendaraan umum/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan kepada, ASN yang bekerja di Kota Makassar, dan TNI/Polri yang bekerja di Kota Makassar

Serta karyawan yang bekerja di Kota Makassar, buruh yang bekerja di Kota Makassar, serta pedagang yang berdagang di Kota Makassar. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...