Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih meneliti berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kejagung berharap, tidak ada lagi pengembalian berkas perkara Sambo dan tersangka lainnya ke penyidik Polri.
Sebagaimana diketahui, Kejagung kini tengah meneliti berkas perkara Sambo dan empat tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga :
Kejagung juga meneliti berkas perkara Sambo dan enam tersangka lainnya di dugaan obstruction of justice pada pengusutan kasus Brigadir J.
“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ketut menerangkan, penyidik Polri dan penuntut umum kini terus berkoordinasi secara intensif. Koordinasi diperlukan demi menuntaskan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan nantinya.
Terkait penggabungan berkas perkara, Ketut menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penuntut umum. Langkah tersebut biasanya dilakukan ketika berkas perkara sudah P-21 atau lengkap.
Komentar