Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Puluhan Gram

Nhico
Nhico

Jumat, 14 Februari 2025 13:40

Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Puluhan Gram.
Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Puluhan Gram.

Pedomanrakyat.com, Jeneponto Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil penyisihan Kasus selama bulan Februari 2025 berupa Narkotika jenis sabu sabu puluhan gram, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis, 13 Februari 2025.

Tak hanya pemusnahan barang bukti berupa Narkotika saja ikut pula barang bukti lainya termasuk Tindak Pidana Umum (Pidum) dari 11 tersangka.

Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, menyampaikan Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu puluhan gram dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 11 tersangka.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...
Daerah17 April 2026 13:01
Sekda Lutim: WFH Bukan Libur, Pelayanan Tetap Prioritas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meski kebijak...
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...