Pedomanrakyat.com, Makassar – Kasus korupsi tambang pasir laut yang terjadi di Galesong, Kabupaten Takalar berlanjut.
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM sebagai tersangka.
GM berperan memanipulasi harga dasar pasir laut yang dikerjakan oleh kontraktor.
Baca Juga :
Dari situ, Pemerintah Kab. Takalar mengalami kerugian sekira Rp 7 miliar.
Lalu, kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka namun masih dalam pengembangan atau penyidikan Kejati Sulsel.
“Masih sementara didalami penyidik Pidsus Kejati Sulsel,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada tribun timur, Selasa (4/4/2023) siang.

Komentar