Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus kredit macet pengelola Daya Grand Square, PT Makassar Rezky Cemerlang ke Bank BNI Sulawesi Selatan, mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, membenarkan hal itu. Kendati demikian Idil enggan membeberkan lebih jauh terkait TPPU tersebut. Karena saat ini status kasus tersebut masih penyidikan.
“Untuk TPPU memang benar kami menemukan ada indikasi ke arah itu. Tapi apa dan bagaimananya belum bisa kami sampaikan. Karena masih penyidikan,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Baca Juga :
Idil mengatakan, pekan ini perkara tersebut akan menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, serta Kadis Penda Makassar.
“Kalau semuanya rampung baru kita kabari teman-teman lagi,” bebernya.
Sebelumnya diketahui kasus ini mulai didalami Kejaksaan Tinggi Sulsel pada pertengahan 2020 lalu. Kredit sebesar Rp97 miliar dari Bank BNI Wilayah Sulsel gagal dibayar oleh pengelola Mall Daya tersebut.
Kejati menduga ada masalah dalam pemberian kredit tersebut pada PT Makassar Rezky Cemerlang. Terlebih perusahaan tersebut kini telah berstatus pailit.
Salah seorang pemilik lods di Daya Grand Square, Muhammad Arif pada Desember 2019 lalu sempat melaporkan pengelola, Sainal Lonald.
Itu disebabkan, menjelang pelunasan lods seharga Rp 279 juta, pengelola justru tidak menerbitkan sertifikat. Sehingga Arif lantas melaporkannya sebagai penipuan.
Komentar