Pedomanrakyat.com, Takalar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, Gazali Mahmud, sebagai tersangka.
Gazali Mahmud ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atua harga dasar pasir laut di BPKD Takalar tahun 2020 lalu.
Kejati Sulsel menemukan indikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Baca Juga :
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Gazali Mahmud pada awalnya menjadi saksi.
Kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Gazali Mahmud diduga mengurangi harga dasar pasir laut tahun anggaran 2022.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,” katanya saat penetapan tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
“Penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020,” sambungnya.

Komentar