Pedomanrakyat.com, Jakarta –Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku tahun 2025.
Baca Juga :
Penghapusan sistem kelas ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).
Dalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”
Pemerintah memang sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sejak lama dan menggantikannya dengan sistem KRIS.
Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Komentar