Pedoman Rakyat, Makassar – Nasabah kartu kredit masih mendapat relaksasi pada tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit yang memiliki jangka waktu berbeda.
Direktur Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Perwakilan Sulsel, Endang Kurnia Saputra mengatakan relaksasi ketentuan transaksi kartu kredit ini memiliki nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%.
“Relaksasi minimun pembayaran 5 persen diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sedangan minimum denda pembayaran hingga 30 Juni 2021,” katanya, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga :
Meski demikian, ketentuan-ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit yang diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda. Tidak hanya itu, Endang menyebut denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.
Selain itu, BI juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25% menjadi 2%. Relaksasi suku bunga ini disebut Endang masih berlaku hingga saat ini.
“Jadi juga dalam suku bunga maksimum diubah dari 2,25% menjadi 2% per bulan tanpa batas waktu penetapan dan pembayaran minimum bisa 5 persen dari total tagihan kartu kredit,” jelasnya.
Selain relaksasi kartu kredit, BI sendiri memiliki target demi mendorong digitalisasi UMKM. “Saat ini untuk kisarannya sedang dihitung, kami ditargetkan untuk mencapai jumlah merchant tertentu untuk mempergunakan QRIS,” pungkas Endang. (ria)
Komentar