Pedomanrakyat.com, Jakarta – Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas ma), Rabu (31/7).
“Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara Almarhumah Dini Sera Afriyanti,” ujar pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia di Kantor Bawas ma, Jakarta, Rabu (31/7).
Dalam laporannya, Dimas menyoroti etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Baca Juga :
“Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana,” kata dia.
“Karena di sana kita melihat, saya juga mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan, dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui, dari putusan yang bisa kita baca semua nanti Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” sambungnya.
Menurut Dimas, hakim mengabaikan alat bukti yang ada dan memilih mengedepankan asumsi belaka. Hal itu mencederai asas-asas objektivitas dan kebenaran.
Komentar