MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir

Nhico
Nhico

Kamis, 14 Agustus 2025 15:22

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo.
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (ma) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.

“Amar putusan: Kabul,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).

Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.

Dengan adanya putusan ini, maka ma menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...