Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan calon jemaah haji tahun 2023 harus sanggup melunasi biaya haji yang kenaikannya akan disepakati pemerintah dan DPR RI.
Pernyataan itu terkait usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Dari angka itu, biaya yang akan dibebankan kepada calon jemaah sebesar Rp69 juta.
Baca Juga :
Sementara Rp29,7 juta sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad menyebut proses penentuan biaya haji ini berjalan sangat demokratis.
Lantaran melalui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kajian bersama Komisi VIII DPR.
Ia menyebut masyarakat juga dapat menyampaikan saran, masukan selama proses pembahasan ini berjalan.
Abu mengatakan usulan tersebut setidaknya sudah mulai dipahami oleh calon jemaah bahwa akan ada ada kenaikan biaya haji.
Pemerintah, melalui Kemenag, mengharapkan kesiapan dari calon jemaah untuk melunasi biaya haji sesuai dengan biaya yang akan disepakati bersama.
“Nah pemerintah tentu berharap, Kementerian Agama berharap jemaah haji juga siap ya dengan perubahan pembiayaan haji yang kemungkinan di tahun ini akan sedikit naik dari biaya haji yang tahun sebelumnya,” ujar Abu saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (25/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila calon jemaah haji 2023 tidak dapat melunasi biaya tersebut, maka keberangkatannya akan ditunda dan menjadi prioritas di penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
Komentar