Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memberikan atensi khusus untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada 2024. Perhatian eksklusif ini sesuai amanat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kementerian Dalam Negeri yang ikut diberikan amanah dalam melaksanakan Inpres ini menyatakan kesiapan dan kesanggupannya.
Baca Juga :
“Kemendagri siap mendukung sesuai dengan tugas yang telah diberikan dalam Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022. Kemendagri juga akan mendukung apapun dan bagaimanapun cara pendataan penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem serta lokasi kabupaten/kota atau desa yang menjadi target sasaran penghapusan miskin ekstrem,” tegas Suhajar Diantoro selaku Sekjen Kemendagri.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Perkembangan Penyusunan Draft Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Sekretariat Kabinet RI, Jakarta, Jumat (24/6/2022) yang dipimpin oleh Staf Khusus Presiden Arif Budimanta.
Selain dihadiri oleh Sekjen Kemendagri, rapat tersebut juga dihadiri oleh Teguh Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Andi Deputi di Kemenko PMK, Ivan Kepala Badan dari Kemendes, Yoga Deputi di TNP2K dan Yama Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil.
Suhajar juga menyampaikan perlunya pemantapan terkait indikator menentukan keluarga miskin ekstrem, tatacara pendataannya, finalisasi pendataan yang dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala Daerah, tata cara penyaluran dan penanganan kantong-kantong terpadu miskin ekstrem.
“Kita harus menggunakan bahasa yang mudah dalam merumuskan pedoman miskin ekstrem karena akan dipakai di tingkat desa, indikator menentukan sebagai keluarga miskin ekstrem bagaimana sevara kualittatif dan kuantitatif, kemudian tatacara pendataannya, finalisasi pendataan yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Kepala Daerah, pusat aduan apabila ada keluhan dari masyarakat dan tata cara penyaluran dan penanganan kantong-kantong terpadu miskin ekstrem” lanjut Suhajar.
Dalam rapat ini disampaikan kemungkinan untuk menggunakan data desil 1 yang telah disusun secara bersama antara TNP2K, BKKBN, Ditjen Dukcapil, Kemenko PMK dan pihak-pihak terkait lainnya yang dijadikan dasar kepala daerah untuk memverifikasi dan validasi lebih lanjut kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Daerah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan lain mengungkapkan, bahwa pihaknya akan bekerja dengan semaksimal mungkin dalam hal pemadanan data miskin ekstrem dengan data kependudukan di Dukcapil.
Hal tersebut juga senada arahan Mendagri Tito Karnavian, pengentasan kemiskinan ekstrem ini harus menjadi perhatian bersama. Pengerjaannya pun harus bersifat kolaboratif agar sasaran bisa tepat dan maksimal.
Komentar