Kemendagri Terbitka Aturan Baru Soal Nama di Dokumen Kependudukan

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 26 Juli 2023 22:59

Direktur Dakduk David Yama bersama Kadis Dukcapil Makassar, Muh Hatim
Direktur Dakduk David Yama bersama Kadis Dukcapil Makassar, Muh Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan melalui Permendagri no. 73 tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Kadisdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan bahwa, rwgulasi tersenut mengatur tentang aturan pencantungan nama pada dokumen kependudukan.

“Jadi pencatatan nama pada akta kelahiran dan juga akta kematian,” kata Hatim, Rabu (26/7/2023).

 Komentar

Berita Terbaru
Berita13 Oktober 2026 05:47
Idrus Marham Sebut Penilaian terhadap Bahlil Patut Dipertanyakan, Soroti Metodologi CELIOS
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengkritik hasil evaluasi kinerja kabinet yang dirilis Center of Econom...
Nasional12 Oktober 2026 23:23
Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Kelestarian Hutan
Pedomanrakyat.com, Lebak – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kel...
Metro12 Oktober 2026 22:22
Makassar Jadi Satu-satunya Daerah Indonesia di Forum Wali Kota Dunia, Appi Bahas Disiplin Lalu Lintas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, membawa isu keselamatan berlalu lintas ke panggung internasional...
Daerah12 Oktober 2026 21:28
Bupati Irwan Hamid: Pelayanan Publik Pinrang Tak Cukup Berprestasi, Warga Harus Merasakan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas terus diperkuat melalui ...