Kemenhut Satukan Langkah Kelola 1,08 Juta Hektare Kawasan Hutan di Pulau Jawa secara Berkeadilan

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 September 2026 17:23

Kemenhut Satukan Langkah Kelola 1,08 Juta Hektare Kawasan Hutan di Pulau Jawa secara Berkeadilan

Pedomanrakyat.com, Yogyakarta — Kementerian Kehutanan menggelar Rapat Koordinasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Periode 2026–2035 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/09).

Rapat ini menjadi forum penyatuan langkah bagi jajaran Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, PT Palawi Risorsis, serta Dinas Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dalam menyepakati arah tata kelola KHDPK di Pulau Jawa dan Madura untuk sepuluh tahun ke depan.

Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X membuka acara tersebut dan menyambut baik penyelenggaraan rapat koordinasi ini sebagai forum yang mempertemukan berbagai elemen berkepentingan dalam pengelolaan KHDPK.

“Filosofi Jawa untuk menjaga, memperindah, dan melestarikan alam selaras dengan semangat pengelolaan hutan lestari yang diusung Kementerian Kehutanan. Kami berharap rapat ini menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman bersama dalam mengelola KHDPK secara baik dan berkeadilan,” tambah KGPAA Paku Alam X.

KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa dalam falsafah Jawa, ada yang disebut Memayu Hayuning Bawono (atau Hamemayu Hayuning Bawana), yang secara harfiah berarti “memperindah keindahan dunia” atau membuat alam semesta (bawono) menjadi indah, selamat, dan lestari (hayu).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz menegaskan bahwa RPKHDPK disusun untuk memberi arah dan ruang tata kelola hutan di Pulau Jawa dan Madura, dengan konstituen yang luas termasuk masyarakat sekitar hutan. Ia mengingatkan bahwa hutan di Pulau Jawa bukan lahan kosong, melainkan wilayah yang di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan.

“RPKHDPK bukan merupakan dokumen akhir, melainkan titik awal implementasi — satu peta jalan dan satu arah pengelolaan untuk sepuluh tahun ke depan. KHDPK harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat, agar tidak ada lagi tumpang tindih dalam kawasan hutan, sekaligus memberi keuntungan ekonomi dan ekologis secara berimbang,” tambah Mahfudz.

Mahfudz juga menyampaikan lima agenda yang harus berjalan beriringan dalam pengelolaan KHDPK, yaitu kepastian dalam penataan kawasan; akses, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat; perlindungan dan rehabilitasi ekosistem; pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan; serta tata kelola data dan koordinasi pengawasan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah memaparkan bahwa penetapan KHDPK ditujukan untuk efisiensi pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa, perluasan lapangan usaha masyarakat, percepatan pembangunan dan pelayanan publik, serta pengendalian kualitas lingkungan hidup. Penyelesaian penguasaan tanah diarahkan pada areal seluas 16.609,78 hektare melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, atau perhutanan sosial.

“Ada titik keseimbangan yang jelas antara pembangunan dan kelestarian: penggunaan kawasan hutan produksi dapat diizinkan secara bersyarat, hutan lindung diizinkan dengan pembatasan yang sangat ketat, sementara hutan konservasi tertutup secara mutlak bagi mekanisme ini. Penggunaan kawasan hutan hanya dibuka untuk kepentingan pembangunan non-kehutanan yang strategis dan tidak dapat dielakkan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan,” jelas Ade.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti menjelaskan bahwa 22 persen dari total luas areal KHDPK diarahkan untuk pemanfaatan jasa lingkungan, yaitu mulai dari mencakup pemanfaatan air dan wisata alam, hingga perlindungan dan pemulihan lingkungan, termasuk penyerapan dan penyimpanan karbon.

“Mekanisme pemanfaatannya saat ini memang melalui skema perizinan, namun Permen LHK Nomor 8/2021 sedang direvisi untuk menampung penyelenggaraannya juga bisa melalui persetujuan Menteri kepada Gubernur. Pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan di areal KHDPK butuh dikelola berbasis pendekatan hamparan ekosistem dan harus optimal dalam mitigasi bencana dan risiko lingkungan. Terbukanya ruang usaha pada lokasi yang memiliki kondisi kerentanan geografis dengan keterbatasan akses maupun sarpras disebabkan oleh tetap dibutuhkannya dukungan investasi dan pembiayaan yang cukup tinggi, namun demikian tetap harus terintegrasi dengan kebijakan tata ruang daerah,” imbuh Laksmi.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani juga menjelaskan bahwa program perhutanan sosial di areal KHDPK bertujuan utama untuk pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. Skema Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang sudah berjalan akan bertransformasi menjadi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Tanaman Rakyat sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023.

“Sudah masuk sekitar 1.800 usulan perhutanan sosial pada KHDPK, dan capaiannya sudah hampir mendekati alokasi luasan yang diarahkan. Ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap akses kelola yang lebih adil di kawasan hutan Jawa,” papar Catur.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih memaparkan bahwa area rehabilitasi hutan pada KHDPK mencapai sekitar 176.932 hektare atau 16,36 persen dari total luas KHDPK, dengan 160.074 hektare di antaranya teridentifikasi sebagai lahan kritis yang membutuhkan intervensi segera.

“KHDPK harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan daerah aliran sungai, bukan semata berdasarkan batas administratif, sehingga pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan berorientasi pada pemulihan fungsi DAS dan memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan air di Pulau Jawa. Kelompok masyarakat, khususnya yang telah tergabung dalam perhutanan sosial, harus menjadi aktor utama rehabilitasi,” tambah Dyah.

Dalam kesempatan tersebut, Dirut Perum Perhutani, Tio Handoko, menegaskan komitmen keberadaan Perhutani sebagai bagian dari pemecahan masalah, dan akan mengedepankan kebersamaan dan kolaborasi.

“Transformasi Perhutani adalah tidak lagi menjadikan aspek eksploitasi hutan sebagai indikatornya, melainkan menempatkan keberlanjutan dan kapasitas proteksi hutan sebagai misi utamanya,” kata Tio.

Kementerian Kehutanan menegaskan RPKHDPK akan menjadi acuan penyusunan rencana tahunan pengelolaan KHDPK dari tingkat pusat hingga tingkat tapak, termasuk bagi Perum Perhutani, pemegang persetujuan perhutanan sosial, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan pemegang persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan. Selama masa transisi kelembagaan, pengelolaan KHDPK akan diperkuat melalui pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PUSPEH) di masing-masing provinsi di Pulau Jawa untuk mengoordinasikan seluruh unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pemangku kepentingan — pemerintah daerah, Perum Perhutani, dunia usaha, dan masyarakat — untuk bersama-sama mengawal implementasi RPKHDPK 2026–2035 demi tata kelola hutan Pulau Jawa yang berkelanjutan, produktif, dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar hutan.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga12 September 2026 14:52
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar —Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjamu pemain, pelatih dan manajemen PSM Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rum...
Nasional12 September 2026 13:25
Riau dan Jambi Nihil Hotspot High Confidence, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Jakarta- Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...
Metro12 September 2026 12:48
Wali Kota Makassar Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
Pedomanrakyat.com, Makassar —Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus meramaikan kegiatan Fun Walk dalam rangka memperingati Dies...
Nasional12 September 2026 12:12
Kemenhut Selamatkan 24 Satwa Liar dari Karhutla Kalbar Dalam Sebulan
Pedomanrakyat.com, Pontianak- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai KSDA Kalimantan Barat menyelamatkan 24 satwa liar terdampak Karhutla sela...