Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 47 pegawai dari 69 pegawai yang memiliki laporan harta kekayaan (LHK) tidak wajar periode 2020-2021.
Mereka yang dipanggil berasal dari unit Direktorat Jenderal (DJP) Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Kita sortir lagi dari 69 harta kekayaan itu, ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil, yang menurut kita tidak sesuai dengan profilnya. Ada sekitar 47 yang prioritas kita lakukan pemanggilan dan itu kita sudah lakukan pemanggilan,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga :
Awan menjelaskan dari 47 pegawai yang dipanggil, ada 5 pegawai yang tidak memenuhi panggilan karena sakit. “Ada yang stroke, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan dari 42 pegawai yang hadir, dinyatakan bahwa 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sementara 31 pegawai lainnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya sebanyak 8 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat yakni berasal dari 5 pegawai DJP dan 3 orang pegawai DJBC.
Hukuman disiplin berat sendiri ada tiga macam yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kemudian 4 pegawai dijatuhi hukuman sedang yang berasal dari 3 pegawai DJP dan 1 pegawai DJBC.
Hukuman yang diberikan yakni pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang terbagi menjadi tiga kurun waktu yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Ada juga pegawai yang hanya diminta perbaiki laporan harta kekayaan. Mereka berasal dari 4 pegawai DJP dan 6 pegawai DJBC.
Komentar