Pedomanrakyat.com, Jakarta – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget atas keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang.
ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga :
Kemensos sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).
Komentar