Pedoman Rakyat, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai atau pekerja swasta dan buruh mulai dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di mana aturan ini akan menjadi dasar untuk pemberian THR kepada pekerja dan buruh pada saat lebaran tahun ini.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.
Baca Juga :
“Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
Komentar