Pedomanrakyat.com, Palembang – Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, M. Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.
“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Kamis (25/8).
Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Zen yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.
Baca Juga :
Penyidik juga mengantongi barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
Atas perbuatan tersebut, Zen disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Komentar