Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10%, Serikat Pekerja Belum Puas

Nhico
Nhico

Selasa, 22 November 2022 10:52

Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10%, Serikat Pekerja Belum Puas

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimun tahun 2023.

Meski kenaikan upah 2023 sudah mencapai 10%, tetapi serikat pekerja belum puas.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyayangkan formula baru dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu yakni α (alfa).

“Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan kepada formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata dia di Jakarta Senin (21/11/2022).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2025 23:35
Sekda Pinrang Bersama Sri Widiyati Irwan Pimpin Rakor Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat 2025
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang yang juga merupakan Ketua Pembina Forum Kabupaten Sehat, bersam...
Berita21 April 2025 23:10
LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Program Rumah Dhuafa di Gowa dan Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla melalui Bidang Islamic Care telah menuntaskan program Bedah Rumah Dhuafa untuk me...
Metro21 April 2025 22:34
Munafri Arifuddin Tunjuk Lima Plt Dirut Perusda, Ada Nama Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, akhirnya mengumumkan nama-nama yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ...
Metro21 April 2025 22:06
Andi Tenri Uji Nilai Hari Kartini Sebagai Momentum Perayaan Perjuangan Perempuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, memaknai Hari Kartini sebagai bentuk perjuangan para perempuan d...