Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimun tahun 2023.
Meski kenaikan upah 2023 sudah mencapai 10%, tetapi serikat pekerja belum puas.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyayangkan formula baru dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu yakni α (alfa).
Baca Juga :
- Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Sulselbar Cetak Kinerja Positif Semester I 2026-Laba Tumbuh 24,59 Persen
- Sekda Sulsel Dorong Sinergi BPD Wilayah Timur, Forum Komisaris Bahas Penguatan Daya Saing Bank Daerah
- STAI YAPIS Takalar dan Bank Sulselbar Takalar Teken MoU, Dorong Digitalisasi Pembayaran Kampus
“Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan kepada formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata dia di Jakarta Senin (21/11/2022).

Komentar