Pedoman Rakyat, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021). Nurdin Abdullah juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Nurdin Abdullah tetap pada pendiriannya, tidak tahu apa-apa soal kasus yang menimpa dirinya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga :
Ia melanjutkan pernyataan diatas dengan meminta maaf untuk seluruh warga Sulawesi Selatan. “Saya mohon maaf. Ya, saya mohon maaf,” kata Nurdin.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek infrastruktur. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan korupsi ini.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PU Sulsel, yang disebut-sebut orang dekat Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto, kontraktor si pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar,” demikian Firli.
Komentar