Pedoman Rakyat, Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan. Dia menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim sebagai tersangka baru.
“Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Sambo di Jakarta Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga :
Menurut Sambo, mereka dijadikan tersangka karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.

Komentar