Pedoman Rakyat, Gowa- Kepolisian Resor (Polres) Gowa membekuk seorang buruh bangunan bernama Muhammad Asri (30) usai melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan mahasiswa dengan modus mencongkel jendela.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku diamankan petugas usai dikejar pemilik rumah dibantu warga di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (8/12/2021).
“Jadi pelaku ini beraksi saat situasi rumah sedang sepi ditinggal pemilknya. Jadi dia mencongkel jendela kamar lalu masuk,” jelas Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/12/2021) malam.
Baca Juga :
Saat sedang asyik menggasak isi kamar korban, tak disangka pemilik rumah beserta rekannya ternyata datang hingga membuat pelaku panik.
Pelaku pun berpura-pura menjadi petugas keamanan demi mengelabui pemilik rumah.
“Korban bertemu dengan pelaku lalu pelaku bertanya tentang iuran keamanan dan kondisi keamanan di wilayah situ,” ungkapnya.
Pemilik rumah yang curiga kemudian membuntuti pelaku, hingga akhirnya pelaku terjatuh dari kendaraannya di wilayah pekuburan Macanda, Gowa.
“Disitu korban sempat diancam dengan senjata tajam. Lalu pelaku kabur lagi, tapi korban terus mengejar,” kata Tambunan.
Hingga akhirnya pelaku terpojok di wilayah perumahan Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa. Pelaku terjebak karena jalan buntu dan tidak lama masyarakat pun berdatangan.
Tak patah semangat, pelaku kemudian melarikan diri dan masuk kedalam sebuah rumah kosong lalu loncat dan terjebak di rawa-rawa.
“Saat pelaku berada di rawa tersebut seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang saat itu ada di TKP mengamankan pelaku,” ucapnya.
Diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya sudah sebanyak puluhan kali di wilayah hukum Polres Gowa.
“Motifnya itu desakan ekonomi. Dari kasus ini penyidik menyita berbagai barang bukti 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif dan puluhan barang bukti lainnya,” tandas Tambunan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar