Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Pemindahan ibu kota ke Nusantara ditetapkan mulai Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Penegasan terkait status Jakarta sebelum Keppres diteken juga tercantum dalam 4 pasal baru yang disisipkan dalam Pasal 70 UU Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga :
“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” terangnya.
Revisi aturan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi adanya informasi yang simpang siur. Jangan sampai, masyarakat mengira bahwa yang dipilih ialah gubernur ibu kota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Setidaknya ada empat pasal tambahan yang baru disisipkan di UU DKJ untuk penegasan ini, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Komentar