Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang wanita berinisial RK diamankan petugas dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Wanita ini diamankan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Wanita 27 tahun itu diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di bilangan di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (2/2/2022).
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Dimana pelaku ini diamankan bersama satu sachet plastik sedang isi sabu dengan berat sekitar 48,36 gram dan satu unit handphone,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022) siang.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini memang kerap mengedarkan narkoba di sekitar Apartement Vida View, Kota Makassar.
“Jadi laporan yang diterima terduga pelaku ini memang kerap beraksi di apartemen di Makassar. Sehingga dari situ anggota melakukan surveilance dan observasi disekitar TKP,” jelas Komang.
Berawal dari petugas mengawasi gerak-gerik pelaku yang berada di pelataran parkiran apartemen tersebut. Tak lama, pelaku masuk ke dalam sebuah kafe.
“Jadi identitas sudah dikantongi dan akhirnya dilakukan penyelidikan sehingga anggota mengikuti terduga pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Hingga kini, wanita RK akhirnya diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Komentar