Kesal Identitas Istrinya Dipakai Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar

Nhico
Nhico

Minggu, 26 September 2021 19:38

Kesal Identitas Istrinya Dipakai Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar

Pedoman Rakyat, Taput – pinjaman online" href="https://pedomanrakyat.com/tag/gara-gara-pinjaman-online/">Gara-gara pinjaman online Mawar Fransiska Sitohang (44), warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dibakar oleh adik iparnya Iwanto Lubis (39).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung menerangkan, motif tersangka membakar kakak iparnya karena kecewa dengan korban, yang melakukan pinjaman online menggunakan Indentitas istrinya.

“Pinjaman online menjadi motif tersangka membakar kakak iparnya. Tersangka kesal, karena kakak iparnya menggunakan indentitas istri tersangka. Sesudah membakar kakak iparnya, tersangka melarikan diri atau menjadi DPO selama 3 bulan dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021,” ungkap Ronald dalam keterangan persnya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menjelaskan, pada Jumat 25 Juni 2021, sekira Pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya Yannes Priandy Lubis (10), dan istri tersangka Lamsya Elfride Sitohang sedang rebahan diruang tamu dengan beralas tikar sembari bermain handphone.

Dan pada pukul 21.45 WIB, tersangka masuk rumah dan marah-marah, dan ketika korban bersama anaknya dan istri tersangka sedang tidur di ruang tamu, korban merasakan badannya disiram cairan dan aroma bensin.

“Korban melihat tersangka berdiri dibelakangnya sambil memegang jerigen berisi bensin dan mancis. Lalu istri korban memeluk tersangka dari belakang dan istri korban mengatakan kepada tersangka, “Aha do maksudmu bapak Sekel (apanya maksudmu bapak Sekel)?. Lalu tersangka menjawab, “Asa mate hita sude dison (Biar mati kita semua disini),” tuturnya.

Lalu tersangka, menyalakan mancis dan melemparkan mancis itu ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Api membakar selimut dan korban pun terbakar. Lalu istri tersangka menyelamatkan anak korban Yannes Priandy Lubis yang juga terkena api dan membawa keluar rumah dan seraya berteriak minta tolong.

Korban, kata dia, sempat berlari keluar rumah sembari berusaha memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain. Penduduk desa membantu korban ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput.

Tersangka bakal dijerat Pasal 187 Ayat (1) ke-2e KUHPidana, barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran atau kejahatan terhadap jiwa orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel23 November 2024 14:55
Hujan Tak Jadi Penghalang, Pendukung Andalan Hati Tumpah Ruah di Kampanye Akbar Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pendukung, relawan, dan simpatisan memadati lokasi kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulse...
Metro23 November 2024 14:10
Ketua Fraksi NasDem Ari Ashari Ngamuk saat Rapat Banggar: Pemkot Harus Ambil Alih Fasum-Fasos di Tanjung Bunga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua fraksi NasDem yang juga ketua komisi D Ari Ashari Ilham mengamuk saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ko...
Metro23 November 2024 13:29
Legislator NasDem H Muhammad Gelar Pengawasan APBD Sulsel 2024
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi NasDem, H. Muhammad menggelar pengawasan APBD Sulsel tahun 2024. Dalam kegia...
Metro23 November 2024 13:18
Ahmad Sahroni Minta Kapolda Sulsel Usut Temuan Ribuan Sembako di Bone
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi 3 Ahmad Sahroni mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia agar menjaga netralitas menjelang p...