Kesal Identitas Istrinya Dipakai Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar

Nhico
Nhico

Minggu, 26 September 2021 19:38

Kesal Identitas Istrinya Dipakai Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar

Pedoman Rakyat, Taput – pinjaman online" href="https://pedomanrakyat.com/tag/gara-gara-pinjaman-online/">Gara-gara pinjaman online Mawar Fransiska Sitohang (44), warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dibakar oleh adik iparnya Iwanto Lubis (39).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung menerangkan, motif tersangka membakar kakak iparnya karena kecewa dengan korban, yang melakukan pinjaman online menggunakan Indentitas istrinya.

“Pinjaman online menjadi motif tersangka membakar kakak iparnya. Tersangka kesal, karena kakak iparnya menggunakan indentitas istri tersangka. Sesudah membakar kakak iparnya, tersangka melarikan diri atau menjadi DPO selama 3 bulan dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021,” ungkap Ronald dalam keterangan persnya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menjelaskan, pada Jumat 25 Juni 2021, sekira Pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya Yannes Priandy Lubis (10), dan istri tersangka Lamsya Elfride Sitohang sedang rebahan diruang tamu dengan beralas tikar sembari bermain handphone.

Dan pada pukul 21.45 WIB, tersangka masuk rumah dan marah-marah, dan ketika korban bersama anaknya dan istri tersangka sedang tidur di ruang tamu, korban merasakan badannya disiram cairan dan aroma bensin.

“Korban melihat tersangka berdiri dibelakangnya sambil memegang jerigen berisi bensin dan mancis. Lalu istri korban memeluk tersangka dari belakang dan istri korban mengatakan kepada tersangka, “Aha do maksudmu bapak Sekel (apanya maksudmu bapak Sekel)?. Lalu tersangka menjawab, “Asa mate hita sude dison (Biar mati kita semua disini),” tuturnya.

Lalu tersangka, menyalakan mancis dan melemparkan mancis itu ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Api membakar selimut dan korban pun terbakar. Lalu istri tersangka menyelamatkan anak korban Yannes Priandy Lubis yang juga terkena api dan membawa keluar rumah dan seraya berteriak minta tolong.

Korban, kata dia, sempat berlari keluar rumah sembari berusaha memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain. Penduduk desa membantu korban ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput.

Tersangka bakal dijerat Pasal 187 Ayat (1) ke-2e KUHPidana, barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran atau kejahatan terhadap jiwa orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...