Kesal Identitas Istrinya Dipakai Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar

Nhico
Nhico

Minggu, 26 September 2021 19:38

Kesal Identitas Istrinya Dipakai Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar

Pedoman Rakyat, Taput – pinjaman online" href="https://pedomanrakyat.com/tag/gara-gara-pinjaman-online/">Gara-gara pinjaman online Mawar Fransiska Sitohang (44), warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dibakar oleh adik iparnya Iwanto Lubis (39).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung menerangkan, motif tersangka membakar kakak iparnya karena kecewa dengan korban, yang melakukan pinjaman online menggunakan Indentitas istrinya.

“Pinjaman online menjadi motif tersangka membakar kakak iparnya. Tersangka kesal, karena kakak iparnya menggunakan indentitas istri tersangka. Sesudah membakar kakak iparnya, tersangka melarikan diri atau menjadi DPO selama 3 bulan dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021,” ungkap Ronald dalam keterangan persnya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menjelaskan, pada Jumat 25 Juni 2021, sekira Pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya Yannes Priandy Lubis (10), dan istri tersangka Lamsya Elfride Sitohang sedang rebahan diruang tamu dengan beralas tikar sembari bermain handphone.

Dan pada pukul 21.45 WIB, tersangka masuk rumah dan marah-marah, dan ketika korban bersama anaknya dan istri tersangka sedang tidur di ruang tamu, korban merasakan badannya disiram cairan dan aroma bensin.

“Korban melihat tersangka berdiri dibelakangnya sambil memegang jerigen berisi bensin dan mancis. Lalu istri korban memeluk tersangka dari belakang dan istri korban mengatakan kepada tersangka, “Aha do maksudmu bapak Sekel (apanya maksudmu bapak Sekel)?. Lalu tersangka menjawab, “Asa mate hita sude dison (Biar mati kita semua disini),” tuturnya.

Lalu tersangka, menyalakan mancis dan melemparkan mancis itu ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Api membakar selimut dan korban pun terbakar. Lalu istri tersangka menyelamatkan anak korban Yannes Priandy Lubis yang juga terkena api dan membawa keluar rumah dan seraya berteriak minta tolong.

Korban, kata dia, sempat berlari keluar rumah sembari berusaha memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain. Penduduk desa membantu korban ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput.

Tersangka bakal dijerat Pasal 187 Ayat (1) ke-2e KUHPidana, barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran atau kejahatan terhadap jiwa orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...