Ketua DPR Puan Maharani soal Pemisahan Pemilu: Putusan MK Tidak Sesuai UUD

Nhico
Nhico

Rabu, 16 Juli 2025 07:44

Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan itu mengharuskan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal digelar terpisah. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Semua fraksi partai politik, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mempunyai sikap yang sama. Mereka satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali, bila mengacu pada konstitusi.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025. Puan mengatakan semua fraksi partai politik bakal menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan mereka.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Permohonan ini diajukan Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Dengan putusan MK itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029.

Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024.

MK juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada 14 Februari 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juli 2025 13:10
21.458 Keluarga di Maros Terima Bantuan Beras 20 Kg
Pedomanrakyat.com, Maros — Sebanyak 21.458 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Maros akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum B...
Daerah17 Juli 2025 13:08
Pemkab Maros Sudah Miliki 4 Sekolah Lansia, Bupati Chaidir Syam: Mereka Berhak Dapat Akses Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemkab Maros kembali membentuk sekolah lansia. Kali ini di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kepala Dinas Pemberdayaan Pere...
Metro17 Juli 2025 12:24
Koreksi Penampilan ASN saat Upacara, Sekda Lutim: Jangan Abaikan Aturan Seragam
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, memimpin langsung upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung...
Metro17 Juli 2025 12:23
Fraksi NasDem Dukung Rencana Pemkot Makassar Regrouping Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar- Fraksi Partai Nasdem Kota Makassar mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar atas perhatiannya terhadap pendidikan. Dalam ...