Ketua DPR Puan Maharani soal Pemisahan Pemilu: Putusan MK Tidak Sesuai UUD

Nhico
Nhico

Rabu, 16 Juli 2025 07:44

Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan itu mengharuskan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal digelar terpisah. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Semua fraksi partai politik, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mempunyai sikap yang sama. Mereka satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali, bila mengacu pada konstitusi.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025. Puan mengatakan semua fraksi partai politik bakal menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan mereka.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Permohonan ini diajukan Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Dengan putusan MK itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029.

Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024.

MK juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada 14 Februari 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...