Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kejakasaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dihadiri bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Ketua DPRD Haris Gani dan pejabat lainnya, di halaman kantor Kejari Pangkep, Selasa (4/6/24).
Baca Juga :
- Pidato Perdana di DPRD, Bupati Yusran Lalogau Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
- DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pidato Sambutan Bupati Pangkep Yusran Lalogau periode 2025-2030
- Presiden Prabowo Lantik Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati pangkep
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.795 buah termasuk ribuan bungkus rokok cukai palsu, barang bukti narkotika dan oharda.
“Bahwa barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana, “ungkap Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal.
Komentar